Wednesday, June 23, 2010

Ternyata Orang Indonesia Paling Suka Situs Mesum

Ketua Gerakan "Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK)" sebuah LSM di tanah air menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan selama 2010, masyarakat Indonesia berada pada urutan ke empat di dunia yang suka membuka internet untuk situs pornografi.



"Pada tahun 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ketiga setelah Vietnam, Kroasia dan beberapa negara Eropa lainnya," kata Ketua Gerakan JBDK pusat, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor:44/2008 tentang pornografi di kendari, Rabu (23/6/2010).



Kegiatan advokasi dan edukasi terkait sosialisasi UU Pornografi itu difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Direktorat Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informastika pusat.



Menurut Peri, sosialisasi tentang UU Pornografi dipandang sangat penting, karena selama UU Nomor: 44/2008 itu lahir seakan-akan masyarakat belum tahu apa pengaruh UU itu dalam kehdiupan sehari-hari, terutama berkenaan dengan masih maraknya fenomena pornografi di tanah air dampak dari teknologi internet .



"Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun, dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk tidak membuka situs pornografi," ujaranya.



Oleh karena itu, kata Peri Umar, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi (pasal 17) dalam UU Potrnografi tersebut.



Artinya bahwa, masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



"Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang memproduksi, membuat dan memperbanyak dan menyebarluaskan maka sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,"katanya.



Oleh karena itu, kata Peri Umar, dengan kegiatan sosialisasi UU pornografi tersebut, meskipun sifatnya sangat singkat tetapi pemahaman terhadap pornografi khususnya bagi peserta yang ikut pertama kali ini bisa mensosialisasikan kepada ortang lain ataukah tetangga terdekatnya.



Sudah saatnya, bagi lingkungan kerja, perusahaan atau koprasi membuat kebijakan-kebijakan dalam profesioanlitas dan kepegawaiannnya, yang berkaitan erat pencegahan pornografi dilingkungan kerjanya.



"Bila perlu cantumkan pemberian sanksi yang berat untuk penyalagunaan fasilitas kantor berkenaan pornografi," katanya.



Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan politisi di DPRD Sultra, Kadir Ole mengatakan, mendukung langka pemerintah dan masyarakat terkait pemberlakuan UU pornografi dan sekaligus pemberian sanksi bagi mereka yang terbuka menggunakan akses internet untuk membuka situs pornografi.



Menurut Kadir, sebagai warga negara yang kwatir terhadap menggenjalanya pornografi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, layak untuk menuntut pemerintah serius dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pornografi.



"Dengan kegiatan sosialisasi ini, tentu akan meberi nilai positif bagi proses pencegahan dan pelarangan terutama bagi anak-anak remaja kita yang keraf dengan industri teknologi informasi melalui komputer yang tidak hanya bagi anak usia dewasa tetapi yang lebih berbahaya adalah anak-anak masih duduk di sekolah dasar (SD) dan SLTP, tahu membuka jaringan internet ," katanya.



Setiap orang tua bangga bila anaknya dengan usia masih kecil sudah tahu membuka internet , tetapi yang lebih berbahaya lagi setelah maraknya vidio mesum mirip artis papan atas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari membuat semua orang tua was-was bila anaknya ke warnet lalu membuka internet pornografi tersebut.

No comments:

Post a Comment